Tampilkan postingan dengan label e-PUPNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label e-PUPNS. Tampilkan semua postingan

Finalisasi e-PUPNS Mutakhirkan Bank Data PNS Indonesia

Hasil pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara elektronik (e-PUPNS) yang dimulai sejak 1 September 2015 hingga 31 Desember 2015 lalu menghasilkan Bank Data PNS berupa penyediaan data utama PNS yang akurat, gambaran karakteristik PNS, dan kompetensi yang digunakan sebagai dasar pengembangan sistem informasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • BKN Blocking Layanan Kepegawaian Kepada 93.721 PNS yang Tidak Registrasi PUPNS

    Badan Kepegawaian Negara (BKN) menutup layanan kepegawaian kepada 93.721 PNS yang hingga 31 Januari 2016 tidak melakukan registrasi dalam Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS). Seperti telah diinformasikan, batas 31 Januari 2016 adalah batas perpanjangan registrasi PUPNS setelah sebelumnya ditetapkan bahwa pendaftaran PUPNS ditutup pada 31 Desember 2015. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN dengan nomor : K 26-30/V 2-1/99 perihal Tindak Lanjut e-PUPNS yang diterbitkan pada pada 5 Januari 2015 BKN
  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • SURAT KEPALA BKN TANGGAL 5 JANUARI 2016 TENTANG TINDAK LANJUT e-PUPNS

    Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan surat nomor K 26-30/V 2-1/99 tanggal 5 Januari 2016 Perihal Tindak Lanjut e-PUPNS. Dalam surat yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota tersebut, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan e-PUPNS, diketahui  bahwa PNS belum mendaftar/registrasi berjumlah 106.038, yang belum selesai diverifikasi pada level 1 maupun level 2 berjumlah 1.630.816, dan yang sudah melakukan registrasi namun belum menyampaikan berkas/dokumen untuk diverifikasi berjumlah 449.057.
  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • SURAT BKD KABUPATEN PEKALONGAN TANGGAL 27 OKTOBER 2015 TENTANG JADWAL PENGUMPULAN BERKAS PENDUKUNG ePUPNS

    Surat BKD Kabupaten Pekalongan tanggal 27 Oktober 2015 tentang Jadwal Pengumpulan Berkas Pendukung ePUPNS.
  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 4 LANGKAH MUDAH REGISTRASI ePUPNS 2015

    Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, setiap PNS wajib melaksanakan pemutakhiran data melalui e-PUPNS pada periode yang telah ditentukan. Bila tidak, maka data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.

    Tutorial kali ini akan membahas tentang langkah-langkah taktis dalam melakukan registrasi e-PUPNS.
  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • SERBA-SERBI PENDATAAN ULANG PNS SECARA ELEKTRONIK TAHUN 2015

    Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) Secara Elektronik Tahun 2015 secara detil diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 22 Mei 2015 dan diundangkan pada tanggal 25 Mei 2015 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 786.
  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • PENDATAAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL ELEKTRONIK (e-PUPNS)

    Foto: http://humas.pekalongankab.go.id/
    Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan amanah UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara), tujuan utamanya adalah untuk memperoleh data PNS secara akurat, terpercaya dan terintegrasi sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
    Demikian disampaikan Kasubag Kepegawaian Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara – Dwi Haryono, SH., pada Worshop Penyelesaian Kasus Kepegawaian yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian (BKD) Kabupaten Pekalongan, Selasa (9/6/2015) di aula lantai II gedung BKD.
  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • previous home